Scroll untuk baca artikel
Teknologi

Mulai 27 Maret, X Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun

×

Mulai 27 Maret, X Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
twitter

X Nonaktifkan Akun di Bawah 16 Tahun mulai 27 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah tegas platform media sosial tersebut dalam menyesuaikan aturan di Indonesia, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

Penetapan batas usia minimum 16 tahun ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan tersebut mengharuskan platform digital dengan tingkat risiko tertentu untuk membatasi akses pengguna berdasarkan usia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyambut positif langkah ini. Pemerintah menilai kebijakan yang diambil X sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional sekaligus upaya nyata menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa kebijakan ini patut diapresiasi. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen platform global dalam melindungi pengguna usia muda dari potensi risiko di dunia maya.

X sendiri telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan tersebut melalui surat resmi tertanggal 17 Maret 2026. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa layanan jejaring sosial masuk dalam kategori berisiko tinggi, sehingga hanya boleh diakses oleh pengguna berusia minimal 16 tahun.

Informasi terkait kebijakan ini juga telah diumumkan melalui laman Pusat Bantuan X khusus untuk pengguna di Indonesia. Mulai akhir Maret, platform akan melakukan proses identifikasi akun hingga menonaktifkan pengguna yang tidak memenuhi syarat usia.

Komdigi memastikan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga mengingatkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya agar segera mengambil langkah serupa. Kepatuhan terhadap regulasi dinilai penting untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perlindungan terhadap pengguna muda semakin kuat dan penggunaan media sosial menjadi lebih terkontrol.