Lambedower.com – Menjelang Idul Fitri 2026, saat banyak musisi biasanya tersenyum menyambut pencairan royalti, justru kabar getir datang dari para pelaku musik dangdut. Hak yang seharusnya mereka terima untuk periode 2025 tak kunjung cair.
Keluhan itu mencuat dalam sebuah forum virtual yang dihadiri sejumlah nama besar seperti Ikke Nurjanah dan Elvy Sukaesih, bersama anggota ARDI dan RAI. Mereka kompak menyuarakan kegelisahan yang sama: royalti dari LMKN belum juga diberikan.
Di tengah situasi tersebut, Rhoma Irama angkat suara. Ia mengaku prihatin melihat kondisi para pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yang menggantungkan hidup dari royalti—terutama di bulan Ramadan yang biasanya menjadi momen krusial secara finansial.
Sebagai bentuk kepedulian, Rhoma bahkan memberikan bantuan pribadi sebesar Rp 100 juta untuk meringankan beban para seniman.
“Tata kelola royalti penting, tapi yang tidak kalah penting kesejahteraan para pemilik hak cipta,” ujarnya.
Namun, persoalan ini bukan sekadar soal keterlambatan pembayaran. Di baliknya, tersimpan polemik besar terkait perubahan sistem pengelolaan royalti di Indonesia.
Sejak pergantian komisioner LMKN pada Agustus 2025, sejumlah kebijakan baru diberlakukan. Mulai dari penghentian peran LMK dalam penarikan royalti, perubahan skema distribusi menjadi berbasis data penggunaan (proxy), hingga penghapusan skema Unplugged Performers Allocation (UPA).
Dampaknya terasa drastis.
Jika sebelumnya pendapatan royalti dari sektor analog bisa mencapai Rp 1 hingga 1,5 miliar per tahun, kini angka tersebut merosot tajam—hanya sekitar Rp 25 juta. Penurunan ini memicu kegelisahan, terutama di kalangan musisi dangdut yang merasa kontribusi mereka tidak tercermin dalam data.
Dalam rapat antara LMK dan LMKN pada Maret 2025, bahkan disebutkan bahwa penggunaan musik dangdut hanya tercatat sekitar 1 persen dari total data. Angka ini langsung menuai protes.
Bagi para pelaku industri, data tersebut jauh dari realitas. Musik dangdut dinilai sangat masif digunakan—mulai dari televisi, kafe, media sosial, hingga panggung hiburan rakyat.
“Ini memarginalkan dangdut. Padahal penggunaannya sangat luas. Kami butuh transparansi data yang valid,” tegas Ikke Nurjanah.
Upaya dialog sebenarnya sudah dilakukan. ARDI mengaku telah mengirim surat permohonan mediasi sejak September 2025, bahkan meminta audiensi terbuka dengan Supratman Andi Agtas. Namun hingga kini, respons yang diharapkan belum juga datang.
Di tengah suasana Lebaran yang seharusnya penuh kebahagiaan, polemik ini justru menyisakan tanda tanya besar: ke mana perginya hak para pencipta lagu?
Dan bagi para musisi dangdut, jawabannya belum juga terdengar. (*)














