Scroll untuk baca artikel
Viral

Terbongkar! ‘Ojol’ dalam Video Viral Bali Ternyata WNA, Hanya Setting Demi Cuan

×

Terbongkar! ‘Ojol’ dalam Video Viral Bali Ternyata WNA, Hanya Setting Demi Cuan

Sebarkan artikel ini
ojol bali viral
Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai mengungkap kasus WNA diduga terlibat pembuatan video asusila di Badung, Bali, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Imigrasi Ngurah Rai)

Lambedower.com – Riuh media sosial mendadak pecah ketika sebuah video bermuatan asusila beredar luas. Namun di balik viralnya konten tersebut, aparat bergerak cepat—mengurai benang kusut hingga akhirnya mengungkap praktik yang lebih besar dari sekadar sensasi sesaat.

Kasus ini terjadi di sebuah vila di kawasan Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada 8 Maret 2026 siang. Lokasi yang dikenal tenang dan eksotis itu mendadak berubah menjadi titik awal terbongkarnya praktik ilegal yang melibatkan warga negara asing.

Tim Satreskrim dari Polres Badung bergerak setelah melakukan penelusuran intensif terhadap video yang viral. Dari proses digital profiling hingga pemeriksaan saksi, satu per satu identitas pelaku mulai terkuak.

Tiga orang akhirnya diamankan. Mereka adalah seorang perempuan asal Prancis berinisial M.M.J.L. (23), pria asal Italia N.B.S. (24), serta E.R.B. (26), pria asal Prancis yang diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengunggah konten.

Kapolres Badung, Joseph Edward Purba, mengungkap bahwa konten tersebut bukan dibuat secara spontan. Ada motif ekonomi di baliknya.

“Modusnya membuat dan mendistribusikan konten untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya dalam konferensi pers.

Pengungkapan kasus ini bermula dari jejak digital. Polisi kemudian memeriksa seorang pengemudi ojek online yang sempat terlibat dalam produksi konten. Dari keterangan saksi inilah, jaringan kecil tersebut mulai terpetakan.

Gerak cepat dilakukan. Aparat berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri. Upaya itu terbukti krusial—dua tersangka sempat mencoba kabur ke Thailand, namun berhasil dicegah di Bandara Ngurah Rai tanpa perlawanan.

Sementara satu tersangka lainnya ditangkap di kawasan Canggu beberapa hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk memproduksi konten dewasa yang kemudian didistribusikan melalui platform berbayar seperti OnlyFans dan media sosial X.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari ponsel, kamera, hingga perangkat produksi konten lainnya. Polisi juga telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kini, ketiga tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum. Mereka dijerat pasal dalam Undang-Undang KUHP dan ITE dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun bagi aparat, kasus ini belum selesai.

Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa yang beroperasi di Bali. Sebab di balik satu kasus yang terungkap, bukan tidak mungkin ada praktik lain yang masih tersembunyi.

Dan di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat: di era digital, jejak sekecil apa pun bisa membawa pada konsekuensi besar. (*)