Scroll untuk baca artikel
Viral

Viral! ‘Akamsi’ Blokir Jalur Kereta, Letakkan Potongan Rel di Tengah Lintasan Aktif

×

Viral! ‘Akamsi’ Blokir Jalur Kereta, Letakkan Potongan Rel di Tengah Lintasan Aktif

Sebarkan artikel ini
blokir kereta api
Aksi nekat warga memblokir perlintasan kereta api di Bandar Lampung viral di media sosial. (Foto: Tangkapan Layar Instagram).

Lambedower.com – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi nekat sekelompok warga yang diduga “anak kampung sini” (akamsi) melakukan pemblokiran jalur kereta api di kawasan Perlintasan Garuntang, Lampung.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat warga meletakkan batang rel bekas di tengah jalur aktif. Aksi tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Dipicu Kecelakaan di Perlintasan

Berdasarkan informasi yang beredar, aksi tersebut dipicu insiden kecelakaan antara mobil pribadi dan kereta api. Diduga, pengemudi mobil memaksakan diri melintas saat kereta sudah berada dalam jarak dekat, sehingga tabrakan tidak dapat dihindari dan kendaraan mengalami kerusakan parah.

Namun, alih-alih mengakui kelalaian, pemilik kendaraan bersama sejumlah warga justru menuntut pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi.

Massa bahkan disebut mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Berpotensi Melanggar Hukum

Tindakan pemblokiran jalur kereta api ini dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang tertutup yang tidak boleh dimasuki sembarangan.

Dalam Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di jalur kereta atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditegaskan bahwa pengendara wajib mendahulukan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.

Imbauan KAI

Pihak PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan publik.

Aksi pemblokiran jalur kereta bukan hanya mengganggu mobilitas dan distribusi logistik, tetapi juga termasuk tindak pidana serius yang dapat berujung pada proses hukum.

Hingga saat ini, peristiwa tersebut masih menjadi perhatian publik dan menuai beragam reaksi dari warganet yang mengecam tindakan berbahaya tersebut. (*)