Lambedower.com – Operasi pembersihan warung obat ilegal yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono pada Kamis (26/3/2026) sore mengungkap fakta mengejutkan. Bukan hanya obat keras ilegal, petugas juga menemukan sebuah “buku misterius” yang diduga berisi daftar setoran kepada sejumlah pihak.
Razia gabungan yang melibatkan BNNK Tegal dan Polres Tegal Kota ini menyasar warung semi permanen di Jalan Kolonel Sugiono, tepat di samping Gedung MPP Kota Tegal.
Di tengah pembongkaran bangunan, petugas menemukan buku catatan yang langsung diamankan sebagai barang bukti. Isinya memicu kecurigaan serius karena memuat daftar nama instansi dan media yang diduga berkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
“Kami menemukan buku catatan yang merinci daftar dari beberapa instansi dan media. Ini langsung kami amankan bersama barang bukti lainnya,” tegas Dedy Yon di lokasi.
Ia mengaku terkejut dengan temuan tersebut dan memastikan akan menelusuri kebenarannya. Pemerintah Kota Tegal berencana melakukan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak yang namanya tercantum.
“Kita akan kroscek, apakah ini pencatatan sepihak atau ada oknum yang bermain,” ujarnya.
Sasar Pelajar dengan Sistem Kode
Selain temuan buku, fakta lain yang tak kalah mengkhawatirkan adalah sasaran penjualan obat ilegal yang menyasar kalangan pelajar.
Dari hasil operasi, Pemkot Tegal membongkar tujuh warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh”. Dari sembilan target, dua warung sudah tutup sebelum razia, sementara tujuh lainnya masih beroperasi dan langsung ditertibkan.
Warung-warung tersebut diduga berkedok usaha sembako, namun diam-diam menjual obat keras golongan G tanpa resep dokter. Modus operasinya pun terbilang rapi, menggunakan kode tertentu seperti “putih”, “kuning”, “Y”, hingga “TM” untuk transaksi.
Petugas menemukan indikasi peredaran obat seperti Tramadol dan Hexymer, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Menurut Dedy Yon, praktik ini sangat berbahaya karena menyasar generasi muda, mulai dari pelajar SMP, SMA hingga mahasiswa.
“Sasarannya remaja, bahkan anak SMP, SMA, hingga mahasiswa. Ini sangat membahayakan generasi bangsa,” tegasnya.
Akan Diproses Hukum
Pasca pembongkaran, para pemilik warung untuk sementara diberikan pembinaan. Namun, Pemkot Tegal memastikan kasus ini tidak berhenti di situ.
Seluruh temuan, termasuk buku catatan misterius, akan dilaporkan ke instansi terkait untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini membuka dugaan adanya praktik terorganisir di balik peredaran obat ilegal di Kota Tegal. Aparat pun diharapkan mampu mengusut tuntas, terutama terkait kemungkinan keterlibatan oknum yang tercantum dalam “buku setoran” tersebut.














