Scroll untuk baca artikel
Berita

Aspri YouTuber Diperiksa Bareskrim, Akui Beli 20 Tabung Gas Tawa Whip Pink

×

Aspri YouTuber Diperiksa Bareskrim, Akui Beli 20 Tabung Gas Tawa Whip Pink

Sebarkan artikel ini
ilustrasi whip pink
Ilustrasi penyalahgunaan Whip Pink (BPOM)

LAMBEDOWER.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus peredaran gas nitrous oxide (N2O) atau gas tawa merek Whip Pink.

Seorang perempuan berinisial CD yang diketahui bekerja sebagai asisten pribadi seorang YouTuber diperiksa setelah tercatat membeli puluhan tabung produk tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkapkan, CD telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan pada Jumat (22/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, CD diketahui membeli sebanyak 20 tabung Whip Pink pada akhir 2025 hingga awal 2026.

“CD sudah memenuhi panggilan dan hadir Jumat (22/5) kemarin. Yang bersangkutan telah membeli Whip Pink sebanyak 20 tabung pada akhir tahun 2025 dan awal 2026,” kata Zulkarnain, Sabtu (30/5).

Menurutnya, tabung yang dibeli berukuran antara 640 gram hingga 950 gram. Kepada penyidik, CD mengaku menggunakan gas tersebut bersama teman-temannya serta sejumlah pegawai lainnya.

“Dipakai bersama teman-teman dan pegawainya,” ujar Zulkarnain.

Penyidik juga mendalami proses pembelian produk yang dikenal sebagai gas tawa tersebut. Berdasarkan keterangan CD, ia menemukan produk Whip Pink melalui pencarian internet menggunakan kata kunci “Whip Cream”.

Setelah itu, transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan mengisi formulir pemesanan dan melakukan pembayaran melalui mobile banking pribadi. Barang kemudian diantar kurir dalam waktu sekitar satu jam.

“Mengisi format pesanan, mentransfer via mobile banking pribadi, dan barang diantar oleh kurir dalam waktu sekitar satu jam,” jelasnya.

Polisi menyebut produk tersebut dijual oleh admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), perusahaan yang kini menjadi fokus penyelidikan dalam kasus peredaran gas N2O.

Dalam pemeriksaan, CD juga menjelaskan cara penggunaan gas tersebut. Gas dihirup menggunakan alat khusus berupa nozzle yang dipasang pada tabung sebelum diarahkan ke mulut pengguna.

“Cara penggunaan dengan memasukkan nozzle ke mulut dan diputar sehingga gas N2O masuk ke mulutnya,” terang Zulkarnain.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan pihaknya memanggil empat konsumen Whip Pink berinisial RV, AM, CD, dan APG untuk dimintai keterangan terkait pembelian produk tersebut.

Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya konsumen yang diduga melakukan transaksi pembelian Whip Pink hingga ratusan kali.

Temuan itu diperoleh dari dokumen penjualan perusahaan serta hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam sejumlah karyawan PT SSS.

“Dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri juga akan memeriksa beberapa konsumen lain dimana salah satu konsumen tersebut diduga telah melakukan pembelian hingga ratusan kali, sehingga perlu dimintai keterangan terkait agenda pembeliannya,” ujar Eko.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan gas N2O yang diperjualbelikan secara bebas melalui jaringan pemasaran perusahaan tersebut.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap rantai distribusi dan penggunaan produk Whip Pink di masyarakat. (*)