Scroll untuk baca artikel
Berita

Hedon di Atas Penderitaan Bawahan? Bupati Tulungagung Diduga Beli Sepatu LV dari Uang Pemerasan OPD

×

Hedon di Atas Penderitaan Bawahan? Bupati Tulungagung Diduga Beli Sepatu LV dari Uang Pemerasan OPD

Sebarkan artikel ini
uang ott bupati tulungagung
Petugas menunjukan barang bukti terkait dengan OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Gedung Merah Putih, KPK, Sabtu malam, (11/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Lambedower.com – Gaya hidup mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu malam (11/4).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tak hanya menampilkan uang tunai ratusan juta rupiah, tetapi juga sejumlah barang mewah, termasuk sepatu bermerek Louis Vuitton yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang yang berhasil diamankan dalam OTT mencapai sekitar Rp335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari praktik pemerasan yang diduga dilakukan Gatut terhadap para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Tak tanggung-tanggung, dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar kepada 16 OPD, sekitar Rp2,7 miliar disebut telah terkumpul.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, biaya berobat, hingga jamuan makan,” ungkap Asep.

Fakta ini memunculkan sorotan tajam. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang optimal, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru diduga dialihkan untuk menunjang gaya hidup pribadi sang kepala daerah.

Lebih jauh, KPK menduga praktik tersebut dilakukan secara sistematis. Gatut disebut memerintahkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), untuk menagih “setoran” kepada para kepala dinas. OPD yang belum memenuhi permintaan diperlakukan layaknya memiliki utang dan terus ditekan.

Situasi ini menempatkan para pejabat daerah dalam posisi sulit. Mereka bukan hanya dituntut menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga diduga harus memenuhi permintaan atasan yang bersifat pribadi.

Tak hanya untuk kebutuhan pribadi, sebagian dana tersebut bahkan diduga digunakan untuk membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

KPK menilai, pola seperti ini berpotensi menciptakan praktik korupsi berantai di birokrasi. Tekanan terhadap OPD bisa memicu penyimpangan lain, termasuk pengaturan proyek hingga penyalahgunaan anggaran.

Kini, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi gambaran kontras: di satu sisi publik menuntut pelayanan maksimal, namun di sisi lain muncul dugaan pejabat justru memanfaatkan jabatan untuk memenuhi gaya hidup mewah. (*)